Teweh Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui sambang dan dialog langsung dengan warga. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain menyampaikan isi maklumat, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan agar dapat segera ditangani.
Kapolsek Teweh Timur menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla, khususnya pada musim kemarau.
“Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lahan serta bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat yang menyatakan siap mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Teweh Timur. Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan memang telah disosialisasikan secara luas sebagai langkah pencegahan menghadapi musim kemarau.

















