Sampit – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan serta ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan dilaksanakan melalui patroli dialogis, sambang, dan penyampaian imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan serta memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian Karhutla.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami cara membuka lahan yang baik dan benar, mengetahui ancaman hukum bagi pelaku Karhutla, serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

















