Muara Teweh – Sebagai langkah proaktif dalam mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta fenomena iklim El Nino, Polres Barito Utara melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) menggelar kegiatan sambang, imbauan, dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat pada Rabu (5/8/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB ini menyasar warga masyarakat di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dalam sosialisasi tersebut, personel memberikan edukasi terkait dampak buruk Karhutla serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa langkah preventif ini dilakukan guna menggugah kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran.
“Langkah sosialisasi ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Barito Utara dalam mencegah terjadinya Karhutla sejak dini. Kami ingin memastikan masyarakat memahami dampak bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum jika sengaja membakar hutan dan lahan,” tegas Iptu Novendra W.P.
Selain menyampaikan imbauan, personel Polres Barito Utara juga menyebarkan nomor kontak siaga kepolisian di layanan Call Center 110 agar masyarakat dapat segera melapor jika menemukan adanya titik api maupun potensi gangguan keamanan di lingkungannya.
“Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan butuh sinergi dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polres Barito Utara hadir untuk mengajak warga bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan wilayah yang bebas dari asap,” tambahnya.
Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polres Barito Utara ini berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.




















