CILACAP, Nuansarealitanews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap tengah menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Kolonel Sugiono RT 01 RW 04, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
Proses hukum ini berjalan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STTPP/388/VI/2026/SPKT/Polresta Cilacap tertanggal 22 Juni 2026 yang dilaporkan oleh Sdri. Musriyah, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/439/VI/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 24 Juni 2026. Penyelidikan merujuk pada ketentuan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna memperjelas penanganan perkara, penyidik Unit 5 Satreskrim Polresta Cilacap yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., telah memanggil pihak pelapor untuk menghadiri agenda klarifikasi dan penyerahan dokumen pendukung pada Jumat, 31 Juli 2026.
Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari warga setempat. Saat ditemui awak media di kediamannya pada Selasa (04/08/2026), salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan lingkungan atas dugaan aksi tersebut dan berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan cepat.
Pihak Polresta Cilacap berkomitmen untuk menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
(SAS, NR)




















