Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN LARANGAN AKTIVITAS KARHUTLA KEPADA WARGA

badge-check

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN RUTIN LARANGAN AKTIVITAS KARHUTLA KEPADA WARGA Perbesar

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangkehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidanapenjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal.
Seperti pada Rabu (05/08/2026) pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.
Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehinga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemkot Segel Videotron Ilegal, Pengembangan Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata

5 Agu 2026 - 05:57 WIB

Pemkot Segel Videotron Ilegal, Pengembangan Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel ‎

5 Agu 2026 - 05:37 WIB

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel ‎

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU RUTIN KEPADA WARGA PERIHAL ILLEGAL LOGGING

5 Agu 2026 - 05:33 WIB

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU RUTIN KEPADA WARGA PERIHAL ILLEGAL LOGGING

Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari

5 Agu 2026 - 05:32 WIB

Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA                     

5 Agu 2026 - 05:29 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMAN PIDANA PELAKUNYA                      
Trending di News