Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungutan biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun modul pembelajaran di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Karawang.
Aep bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan kepala sekolah apabila ditemukan adanya oknum sekolah yang masih memperjualbelikan atau memungut biaya dari siswa untuk mendapatkan LKS maupun buku modul.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026).
Menurut Aep, pemerintah daerah telah menyediakan buku modul secara gratis bagi siswa SD dan SMP negeri. Karena itu, pihak sekolah maupun oknum tertentu dinilai tidak memiliki alasan untuk kembali membebankan biaya pembelian buku kepada orang tua siswa.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” tegas Aep.
Kepala Sekolah Bisa Dicopot
Bupati Karawang itu bahkan secara terang-terangan menyebut pencopotan jabatan sebagai salah satu bentuk sanksi apabila kepala sekolah terbukti melakukan pelanggaran.
“Tindakannya pasti kalau dia kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran sekolah agar tidak mengambil keuntungan dari kebijakan penyediaan modul pembelajaran gratis yang telah digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pemkab Karawang menilai program tersebut bukan sekadar penyediaan buku, tetapi bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya orang tua siswa.
Orang Tua Tak Perlu Lagi Beli Buku Tambahan
Aep menegaskan, penyediaan buku modul gratis diperuntukkan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri di Kabupaten Karawang.
Dengan kebijakan tersebut, orang tua siswa diharapkan tidak lagi dibebani kewajiban membeli buku paket, LKS, atau modul tambahan yang sebenarnya sudah disediakan pemerintah.
Menurut Aep, materi yang terdapat dalam buku modul telah disusun secara lengkap dan mutakhir sehingga dapat digunakan sebagai bahan pendukung proses pembelajaran siswa.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para orang tua murid SD dan SMP, LKS ini sama dengan buku modul, tidak ada perbedaannya,” tuturnya.
Aep kembali menegaskan bahwa isi modul yang disediakan pemerintah telah mencakup kebutuhan pembelajaran siswa.
“Di dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket,” katanya.
Pemkab Buka Ruang Pengaduan
Seiring dengan kebijakan tersebut, Aep meminta masyarakat tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan atau penjualan LKS dan modul di sekolah negeri.
Laporan masyarakat dinilai penting untuk memastikan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan Pemkab Karawang benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Pemkab Karawang melalui Dinas Pendidikan juga telah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat. Selain itu, Bupati menyatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung kepadanya.
Dengan demikian, implementasi program modul gratis kini berada dalam sorotan. Sekolah diminta menjalankan kebijakan secara transparan, sementara masyarakat diberikan ruang untuk menjadi pengawas langsung agar tidak ada lagi biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua siswa tanpa dasar yang jelas.




















