Majalengka, NR- Aktivitas galian tanah yang diduga tanpa izin di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, menuai keluhan warga sekitar. Kendaraan pengangkut hasil galian tersebut beroperasi tanpa penutup terpal, sehingga debu dan tanah berserakan di sepanjang jalan mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga apalagi dengan datangnya hujan jalan menjadi licin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian tersebut diduga dikelola oleh seorang inisial H. RN yang berdomisili di Desa Burujul, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Padahal sebelumnya, Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M. Si memberikan imbauan tegas agar seluruh pihak segera menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Mari bersama menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan generasi penerus. Jangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena dapat merusak alam, membahayakan keselamatan, dan melanggar hukum,” ungkap Kapolres Majalengka.
Aktivitas penambangan atau penggalian tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain :
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi—atau biasa disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI)—dapat dikenai sanksi pidana berlapis hingga denda materiil yang sangat besar.

– Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat (tidak memiliki IUP, IPR, atau SIPB) diancam dengan hukuman pidana:
• Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
• Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
– Pasal 160, Setiap orang yang melakukan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, dan denda palimg banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
– Pasal 161, Setiap orang yang menampung, mengolah, melakukan pemurnian, mengangkut, dan atau menjual hasil pertambangan dan kegiatan pertambangan izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Saat berita ini diturunkan, pihak awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui sambungan Whatsapp kepada H. RN pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban atas pesan konfirmasi yang dikirimkan. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dari pihak terkait.
(Fahmi)
