Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polres Kotim Bongkar Sindikat Curanmor dan Penggelapan, 5 Pelaku Diringkas

badge-check


					Polres Kotim Bongkar Sindikat Curanmor dan Penggelapan, 5 Pelaku Diringkas Perbesar

Nuansarealitanews.com, Sampit (Kalteng) – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum mereka. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan, serta mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar di Lobi Mapolres Kotim pada Kamis, 16 April 2026.

Detail Pengungkapan Kasus
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan kehilangan kendaraan mereka.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, beserta barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 4 unit,” ungkap AKBP Rezky Maulana.

Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara:

Pencurian Langsung: Mengambil kendaraan milik korban tanpa izin saat ada kesempatan.
Penggelapan: Memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur kendaraan secara melanggar hukum.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan Kepada Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Kapolres Kotim memberikan peringatan kepada warga agar selalu waspada demi meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.
Pesan Penting dari Kapolres:

Waspada: Selalu gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Hati-hati: Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik atau tanpa dasar kepercayaan yang jelas.

Proaktif: Segera lapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat gerak-gerik mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan,” tutupnya.

(Umar k/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK DANAU SEMBULUH GELAR KRYD, SISIR OBJEK VITAL HINGGA RUMAH WARGA

16 April 2026 - 13:07 WIB

284 WARGA SEMBULUH II TERIMA KARTU HUMA BETANG, POLSEK DANAU SEMBULUH SIAGA AMANKAN PENYALURAN

16 April 2026 - 13:03 WIB

Bupati Aceh Tamiang Usulkan Bansos Lanjutan untuk 40 Ribu KK ke Kemensos

16 April 2026 - 12:56 WIB

Optimalkan Standar Layanan, Bupati Ayu Asalasiyah Sidak Mall Pelayanan Publik Way Kanan di Baradatu 

16 April 2026 - 12:53 WIB

Tancap Gas! Proyek Jalan Kalijeruk-Sarwadadi Cilacap Tembus 50%, PT Harya Dewa Targetkan Rampung Tepat Waktu

16 April 2026 - 12:52 WIB

Trending di News