Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

badge-check

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu Perbesar

Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial R, 41 tahun, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 8,34 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas kertas, dompet motif batik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,28 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP M. Saladin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan digantung di dinding rumah. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menyatakan, hasil uji awal menggunakan alat general screening drugs menunjukkan indikasi kuat bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

10 Agu 2026 - 09:24 WIB

CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU GENCAR LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3 RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS AREA PERBANKAN

10 Agu 2026 - 09:19 WIB

POLSEK KAPUAS HULU ANTISIPASI TINDAK PIDANA C3 RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS AREA PERBANKAN

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL SAMBIL BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS

10 Agu 2026 - 09:16 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI OBJEK VITAL SAMBIL BERIKAN IMBAUAN KAMTIBMAS

PJU Soekarno-Hatta Jadi Prioritas, Pemkot Siapkan Sistem Pemantauan Real Time

10 Agu 2026 - 08:43 WIB

PJU Soekarno-Hatta Jadi Prioritas, Pemkot Siapkan Sistem Pemantauan Real Time

Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi

10 Agu 2026 - 08:29 WIB

Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi
Trending di News