Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Headline

Polisi Tangkap Perempuan di Kapuas Tengah, Sita 57 Paket Sabu

badge-check

Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial R, 41 tahun, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 8,34 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas kertas, dompet motif batik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,28 juta yang diduga terkait transaksi narkotika.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP M. Saladin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan digantung di dinding rumah. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menyatakan, hasil uji awal menggunakan alat general screening drugs menunjukkan indikasi kuat bahwa barang tersebut mengandung methamphetamine.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Budi Utomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI SIANG DI AREA ATM, JAGA KONDUSIFITAS WILAYAH 

6 Juni 2026 - 09:25 WIB

POLSEK KAPUAS HULU MELAKSANAKAN PATROLI DI OBJEK VITAL SAMBIL SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

6 Juni 2026 - 09:22 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

6 Juni 2026 - 09:18 WIB

MELALUI SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA

6 Juni 2026 - 09:13 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN INGATKAN MASYARAKAT LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

6 Juni 2026 - 09:08 WIB

Trending di News