Denpasar – Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung jadi sorotan tajam. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali menduga toko itu mencaplok sempadan sungai 3 meter, namun tetap mengantongi IMB/PBG dan tak dibongkar pemerintah.

Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar segera turun tangan. Ia meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan izin bangunan tersebut.
Desakan ini mencuat setelah pejabat Dinas Perkim menyebut bangunan Gallery Kohinoor melanggar aturan sempadan sungai, tapi faktanya izin tetap keluar.
“Logika pemerintah patut dipertanyakan. Sudah dinyatakan melanggar tata ruang dan sempadan sungai, kenapa dibiarkan berdiri?” tegas Agung Gede Agung.
Polemik ini muncul di tengah ramainya penataan kawasan Tukad Badung yang jadi perhatian publik. ARUN Bali menilai ada indikasi pembiaran dan meminta Kejati membongkar siapa pejabat yang terlibat menerbitkan izin.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Gallery Kohinoor maupun Dinas Perkim terkait desakan ARUN Bali tersebut.
SY.












