Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah terus bergerak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi ini dilakukan oleh Bripka I Wayan S bersama Brigpol Maulana I dengan menyambangi warga di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026) Pagi.
Dalam kesempatan tersebut, para petugas menyampaikan sosialisasi secara langsung mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pengendalian kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang kerap berdampak buruk bagi kesehatan dan kelestarian alam sekitar.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu bencana asap,” ujar Ipda Muchlis Aryanto, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terkait karhutla sangatlah tegas. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah. Oleh karena itu, pendekatan preventif edukatif seperti ini akan terus digalakkan secara konsisten demi keselamatan bersama.
Melalui sosialisasi yang humanis ini, diharapkan warga Desa Bukit Rawi dapat sepenuhnya memahami dampak buruk karhutla dan memilih metode yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian mereka. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor ke call center atau aparat setempat jika melihat adanya titik api di wilayahnya. (Humasrespulpis).












