Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

badge-check


					Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Perbesar

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah terus bergerak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi ini dilakukan oleh Bripka I Wayan S bersama Brigpol Maulana I dengan menyambangi warga di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, para petugas menyampaikan sosialisasi secara langsung mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pengendalian kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang kerap berdampak buruk bagi kesehatan dan kelestarian alam sekitar.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu bencana asap,” ujar Ipda Muchlis Aryanto, S.H.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terkait karhutla sangatlah tegas. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah. Oleh karena itu, pendekatan preventif edukatif seperti ini akan terus digalakkan secara konsisten demi keselamatan bersama.

Melalui sosialisasi yang humanis ini, diharapkan warga Desa Bukit Rawi dapat sepenuhnya memahami dampak buruk karhutla dan memilih metode yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian mereka. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor ke call center atau aparat setempat jika melihat adanya titik api di wilayahnya. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

22 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Teweh Timur Intensifkan Sosialisasi Saber Pungli untuk Ciptakan Pelayanan Publik yang Bersih

22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polsek Teweh Timur Gencarkan Sosialisasi Karhutla untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

22 Juni 2026 - 14:59 WIB

Polsek Teweh Timur Sosialisasikan Germas untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Perkuat Sinergi Lewat Sambang Warga Tahai Jaya

22 Juni 2026 - 14:18 WIB

Trending di Uncategorized