Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Terbongkar Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabidpropam Kombes Ketut Agus & IPDA Haris Budiono,Dari Uang “ATENSI” Rp5 Juta/bulan Hingga Mobil Bodong

badge-check

Terbongkar Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabidpropam Kombes Ketut Agus & IPDA Haris Budiono,Dari Uang “ATENSI” Rp5 Juta/bulan Hingga Mobil Bodong Perbesar

Bali – Publik kembali diguncang. Nama mantan Kabidpropam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., dan Ipda Haris Budiono kini diseret dalam rangkaian dugaan praktik “atensi” bulanan, perantara kasus, hingga penguasaan aset bodong. Semua berawal dari pengakuan seorang tersangka kasus rokok ilegal, Haji Abdulrahman.

 

Media ini menyajikan seluruhnya sebagai dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap kami pegang teguh.

 

1. DUGAN RANTAI UANG RP300 JUTA: DARI HAJI ABDULRAHMAN, KE JONY, KE SIAPA?

 

Sabtu, 2/5/2026, Haji Abdulrahman buka suara. Dia menyebut Arik alias Jony turun tangan membantu kasusnya di Ditreskrimsus Polda Bali.

 

“Uang Rp300 juta saya serahkan ke Jony untuk mengurusi kasus rokok ilegal saya,” ujar Haji Abdulrahman kepada awak media.

 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Arik alias Jony membantah mengantongi uang itu. “Uang Haji Abdulrahman sudah saya kembalikan Rp250 juta. Rp50 juta untuk operasional, kata Haji Abdulrahman,” tulisnya.

 

Arik balik menuding: “Justru saya ini korban dari Pak Ketut yang mengaku kenal salah satu pejabat di Polda Bali dan katanya bisa mengurusi kasus Haji Abdulrahman. Uang Rp300 juta yang saya serahkan ke Pak Ketut Sudana, cuma dikembalikan Rp150 juta. Saya mengusahakan Rp100 juta lagi agar total ke Haji Abdulrahman jadi Rp250 juta.”

 

Arik juga menyebut: “Dugaan memang benar. Haji Abdulrahman atensi ke Ipda Haris Budiono sekitar Rp5 juta per bulan,” Sabtu 18/4/2026.

 

2. PENGAKUAN LANGSUNG DI GEROKGAK: “ATENSI BULAN & DISURUH KABUR”

 

Kamis, 16/4/2026, tim investigasi Elangbali turun ke Sumberkima, Gerokgak, Singaraja. Di hadapan media, Haji Abdulrahman mengakui: “Dugaan memberikan atensi bulanan ke Ipda Haris Budiono oknum Polda Bali dan ke oknum wartawan atas nama Dewa.”

 

Saat ini Haji Abdulrahman berstatus tersangka Krimsus Polda Bali terkait rokok ilegal. Ironisnya, menurut pengakuannya, ketika sudah jadi tersangka Ipda Haris Budiono “tidak bisa membantu”, bahkan “sempat nyuruh agar Haji Abdulrahman kabur agar tidak kena masalah.” Haji Abdulrahman mengaku menolak dan memilih hadir memenuhi panggilan Krimsus.

 

Awak media mengonfirmasi ke Kombes Ketut Agus Kusmayadi. Jawabannya tegas: “Tidak mengenal Haji Abdulrahman. Untuk Ipda Haris Budiono sudah mutasi ke Yanma Polda Bali dan tidak ada urusan lagi,” imbuhnya.

 

Upaya konfirmasi ke Ipda Haris Budiono via WhatsApp mentok. Nomornya telah memblokir awak media.

 

3. DUGAN BARU: MOBIL BODONG DAN GAYA HIDUP

 

Sumber lain yang minta identitasnya dirahasiakan menyebut hal lebih berat. “Dugaan oknum Kombes Ketut Agus menguasai dua unit mobil bodong, Inova dan Baleno Kedua unit tersebut diamankan Unit Paminal Polda Bali dari anggota Polsek Gilimanuk, saksi Dede.”

 

Sumber sama menambahkan: “Oknum Kombes Ketut Agus sering keluar-masuk hiburan malam bersama perempuan yang bukan istrinya. Dugaan juga sering ngajak perempuan lain ke rumahnya di kawasan Renon.”

 

DAFTAR DUGAAN PELANGGARAN YANG MENGAPUNG:

 

1. Dugaan Gratifikasi/Pemerasan Jabatan : Aliran “atensi” Rp5 juta/bulan dan uang Rp300 juta untuk urus perkara.

 

 

2. Dugaan Obstruction of Justice : Perintah “kabur” kepada tersangka agar tidak menghadapi proses hukum.

 

 

3. Dugaan Penggelapan/Penipuan : Selisih uang Rp300 juta yang disebut hanya kembali Rp150 juta dari pihak perantara.

 

 

4. Dugaan Kepemilikan Kendaraan Ilegal : Penguasaan 2 unit mobil bodong Inova dan Baleno

 

 

5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri : Perilaku tidak patut, keluar-masuk tempat hiburan malam bersama pihak di luar ikatan pernikahan.

 

 

 

POTENSI PIDANA APABILA TERBUKTI:

 

1. UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 Pasal 5 & 11 : Pidana 1 s/d 5 tahun, hingga 20 tahun jika masuk kategori suap. Denda sampai Rp1 miliar.

 

 

2. KUHP Pasal 372 Penggelapan & Pasal 378 Penipuan : Ancaman 4 tahun penjara.

 

 

3. UU LLAJ No. 22/2009 & KUHP Pasal 263 : Terkait penggunaan dokumen/kendaraan bodong.

 

 

4. Perkap No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri : Sanksi terberat PTDH dan proses pidana terpisah.

 

 

 

GARIS BAWAH:

Kasus ini melampaui soal rokok ilegal. Ini menyangkut integritas pengawas internal Polri itu sendiri. Jika mantan Kabidpropam, yang tugasnya menjaga marwah institusi, terseret dugaan seperti ini, maka luka publik akan jauh lebih dalam.

 

HAK JAWAB & PRADUGA TAK BERSALAH

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Kepada Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., Ipda Haris Budiono, Arik alias Jony, dan pihak terkait lainnya, kami buka pintu seluas-luasnya untuk klarifikasi, data, maupun bukti pembanding.

 

Kami juga mendesak Propam Mabes Polri dan Paminal Polda Bali untuk mengaudit tuntas seluruh dugaan ini. Publik Bali berhak tahu: siapa yang bersih, siapa yang harus dicopot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wakil Bupati Minta Pustakawan dan Guru di Aceh Tamiang Bumikan Etika Bermedia Sosial

15 Juli 2026 - 02:51 WIB

CiC Endus, Diduga Keterlibatan Pengusaha Fendi dalam Pusaran Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah dan Menteri PU Dody Hanggodo

15 Juli 2026 - 02:47 WIB

Diduga PJU Mati, Lokasi Tak Jelas: Ke Mana Larinya Ratusan Juta Dana Desa Campaga? Kades Pilih Bungkam

15 Juli 2026 - 02:44 WIB

Giat Patroli Polsek ke bank BPD unit Pujon, Antisipasi gangguan Kamtibmas malam.

14 Juli 2026 - 13:55 WIB

Personil Piket Jaga Polsek Kapuas Tengah melayani Warga masyarakat.

14 Juli 2026 - 13:51 WIB

Trending di News