Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

badge-check


					SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR Perbesar


‎Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Timur -Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (07/07/2026) pukul 08.30 Wib.

‎Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho.S.H.,M. H.,mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.

‎“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.

‎Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

‎“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (Humas Polsek Kapuas Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Sosialisasi, Polsek Tingkatkan Kesadaran Hukum Terkait Karhutla

8 Juli 2026 - 10:09 WIB

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 DI DERMAGA PELINDO SAMPIT, AJAK MASYARAKAT AKTIF LAPORKAN GANGGUAN KAMTIBMAS

8 Juli 2026 - 10:08 WIB

POLSEK KP. MENTAYA GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DI ICON JELAWAT DAN PASAR BERDIKARI SAMPIT

8 Juli 2026 - 10:08 WIB

Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengoptimalkan Program Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

8 Juli 2026 - 10:08 WIB

Narasi Judi Online

8 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di Uncategorized