Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Jaringan Mafia Solar Jepara Diduga Tak Padam, Muncul Nama Mbah Man, Narso, Misbah CS dan Erik Tatto!

badge-check


					Jaringan Mafia Solar Jepara Diduga Tak Padam, Muncul Nama Mbah Man, Narso, Misbah CS dan Erik Tatto! Perbesar

Jepara – Drama solar subsidi di Jepara belum usai. Justru makin kusut dan kotor.

Kiki, sosok yang disebut sebagai “bos mafia solar” asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kini dikabarkan sudah mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

 

Tapi penahanan itu diduga bukan akhir cerita. Justru jadi pemicu terbongkarnya perang kotor antar pemain solar. Saling sikut. Saling lapor. Saling viralkan. Semua demi satu hal: menguasai jatah solar subsidi negara.

 

*1. KEPALA DITAHAN, OPERASIONAL DIDUGA JALAN TERUS*

Berdasarkan informasi sejumlah sumber, Kiki saat ini memang menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

 

Namun di lapangan beredar kabar, mesin bisnisnya diduga belum mati. Aktivitas distribusi disebut masih berjalan, dengan kendali dialihkan ke orang-orang kepercayaan di lapangan.

 

Jika benar, ini artinya penegakan hukum belum menyentuh akar. Yang dipotong hanya “kepala”, sementara “badan” dan “ekornya” masih bergerak.

 

*2. PERANG KARTEL: “ADA YANG KEHILANGAN AKSES, LALU MENYERANG”*

Di balik kasus ini, sumber menyebut ada pertarungan sengit antar kelompok pemain solar subsidi.

 

“Ini diduga permainan antar pemain solar. Ada yang merasa kehilangan akses, kemudian muncul berbagai informasi yang diarahkan untuk menyerang kelompok lain,” ujar sumber tersebut.

 

Senjatanya bukan golok, tapi media dan buzzer. Viralkan nama lawan. Bangun opini seolah paling bersih, paling jadi korban.

Padahal di belakang layar, diduga sama-sama main di bisnis yang sama.

 

Tujuannya jelas: menyingkirkan pesaing agar bisa menguasai distribusi sendirian.

 

*3. BONGKAR MATA RANTAI TIM MBAH MAN & TIM ERIK TATTO DIDUGA IKUT BERGERAK*

Lebih panas lagi. Nama-nama baru ikut mencuat. Sumber menyebut ada dua kelompok yang diduga ikut bermain.

 

*Dugaan daftar nama dari Tim Mbah Man – PT Indah Raya Santosa:*

1. *NARSO* – disebut orang kepercayaan Mbah Man

2. *MISBAH*

3. *SOFYAN*

4. *EKO/KRIWIL*

5. *NURIL*

6. *SARWO*

 

*Dugaan Tim pemain Solar dari Tim ERIK TATTO:*

*ANTOK* – disebut berasal dari PT Almas

 

Sumber menduga, kelompok-kelompok ini ikut membiayai oknum media dan akun media sosial untuk menggencarkan pemberitaan dan memviralkan nama Kiki dan PT Terrs.

 

Ironis. Menunjuk orang lain, padahal diri sendiri juga disebut sebagai pemain solar.

Dari sinilah publik Jepara melabelinya: *”maling teriak maling”*.

 

*CATATAN PENTING:*

Penyebutan nama Tim Mbah Man, Narso, Misbah, Sofyan, Eko/Kriwil, Nuril, Sarwo, Tim Erik Tatto, dan Antok saat ini masih sebatas keterangan dari narasumber. Belum dapat diverifikasi secara independen. Semua pihak yang disebut memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

*4. YANG DIRUGIKAN SIAPA? JELAS RAKYAT*

Sementara para kartel sibuk saling serang, rakyat kecil yang jadi tumbal.

 

1. *Nelayan Jepara* ngantri berjam-jam di SPBU. Solar subsidi kosong. Akhirnya beli ke tengkulak dengan harga 2 kali lipat. Biaya melaut bengkak, hasil tidak seberapa.

2. *Petani dan UMKM* biaya produksi jebol. Solar industri mahal. Harga pupuk naik. Banyak yang terpaksa berhenti usaha.

3. *Negara* bocor miliaran rupiah. Subsidi yang uangnya dari pajak rakyat, diduga dinikmati segelintir orang lewat permainan kotor.

 

Ini bukan hanya tindak pidana. Ini kejahatan terhadap hajat hidup orang banyak.

 

*JERAT HUKUM*

Jika terbukti, para pelaku terancam:

1. *UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53*: Pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar

2. *UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001*

3. *UU ITE* bagi pihak yang terbukti menyebar fitnah atau informasi bohong untuk menjatuhkan pesaing bisnis

 

*TUNTUTAN: USUT TUNTAS, JANGAN TEbang PILIH*

Aparat penegak hukum didesak. Jangan berhenti hanya di Kiki.

 

Usut tuntas Tim Mbah Man dan seluruh mata rantainya. Usut Tim Erik Tatto. Usut aliran dana ke media dan buzzer. Usut gudang penimbunan, SPBU nakal, dan oknum yang diduga membekingi.

 

Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai kasus ini hanya jadi alat untuk mematikan satu kelompok, sementara kelompok lain bebas pesta pora di atas penderitaan rakyat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait perkembangan penyidikan dan status hukum pihak-pihak lain yang disebut. Redaksi masih berupaya konfirmasi ke Kiki, Tejo, Mbah Man, Narso, Misbah, Erik Tatto, Antok dan pihak terkait lainnya.

 

Kami akan terus mengawal kasus ini. Karena ini soal solar rakyat. Dan rakyat berhak tahu siapa yang sebenarnya bermain.

 

*HAK JAWAB*

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.

 

 

Yadon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Pilkades, Tokoh Masyarakat Gintungreja Heri Laksono, S.Sos. (Mbah Harsono) Serukan Pesan Damai: “Beda Pilihan Bukan Permusuhan”

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

9 Juli 2026 - 14:38 WIB

Simposium Nasional PERADI Profesional Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Dunia Akademik dan Profesi Advokat

9 Juli 2026 - 14:31 WIB

Irjenpol Purn Drs Armia Pahmi Bupati Kabupaten Aceh Tamiang resmi gelar MTQ ke 9

9 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pasca Pemulihan Bupati Aceh Tamiang Terima Bantuan Alkes dari Kementerian Kesehatan

9 Juli 2026 - 14:17 WIB

Trending di News