Masyarakat Perlu Tahu, Ada Aturan Masa Tunggu bagi Bekas Suami dalam Pencatatan Nikah di KUA


Majalengka, Nuansa Realita – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya ketentuan administratif terkait perkawinan bagi seorang laki-laki yang berstatus sebagai bekas suami dan hendak menikah kembali ketika masa idah mantan istrinya belum berakhir.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan pencatatan pernikahan bagi laki-laki yang telah menjadi bekas suami dan akan menikah dengan perempuan lain pada saat mantan istrinya masih menjalani masa idah. Surat edaran itu juga diterbitkan setelah ketentuan sebelumnya dinilai belum berjalan efektif. (Repository UIN Palopo)

Dalam ketentuan hukum perkawinan Indonesia, masa idah pada dasarnya merupakan masa tunggu bagi perempuan setelah perkawinannya putus. Untuk perkawinan yang putus karena kematian, masa tunggu ditetapkan 130 hari. Sementara akibat perceraian, bagi perempuan yang masih haid berlaku tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, sedangkan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari. Apabila perempuan tersebut dalam keadaan hamil, masa tunggunya sampai melahirkan. (Repository UIN Jakarta)

Namun, melalui SE Dirjen Bimas Islam No. P-005/2021, bekas suami yang hendak menikah dengan perempuan lain dalam masa idah mantan istrinya juga menjadi objek pengaturan dalam pencatatan perkawinan di KUA.

Salah satu pertimbangannya adalah apabila bekas suami menikah dengan perempuan lain ketika mantan istrinya masih berada dalam masa idah dan masih memiliki kesempatan untuk melakukan rujuk, kondisi tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan persoalan poligami. Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila bekas suami telah menikah dengan perempuan lain selama masa idah mantan istrinya, rujuk kepada mantan istri dalam kondisi tertentu harus melalui izin poligami dari Pengadilan.

Dengan demikian, istilah yang lebih tepat untuk menjelaskan ketentuan tersebut adalah masa tunggu atau syibhul idah bagi bekas suami dalam konteks administrasi pencatatan perkawinan, bukan berarti hukum fikih menetapkan idah bagi laki-laki sebagaimana idah bagi perempuan.

Sejumlah penelitian akademik juga mencatat bahwa ketentuan ini memang menimbulkan perbedaan pemahaman dan penerapan di sejumlah KUA. Salah satu penelitian bahkan menemukan adanya perbedaan implementasi karena surat edaran tersebut tidak memberikan seluruh teknis pelaksanaan secara rinci ini diberlakukan?

Secara administratif, surat edaran tersebut bertujuan memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain ketika masa idah mantan istrinya masih berlangsung.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan kemungkinan rujuk serta pencegahan terjadinya persoalan perkawinan yang berkaitan dengan poligami tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan.

Karena itu, masyarakat yang berstatus duda dan hendak menikah kembali di KUA sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan KUA setempat mengenai status perceraian, masa idah mantan istri, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Catatan: Foto yang digunakan dalam pemberitaan ini hanya sebagai ilustrasi. Mohon maaf apabila terdapat kemiripan dengan wajah seseorang.

 


  • KUA Jatiwangi Perkuat Pembinaan Penyuluh Agama melalui Kajian Kitab Kifayatul Akhyar

    KUA Jatiwangi Perkuat Pembinaan Penyuluh Agama melalui Kajian Kitab Kifayatul Akhyar

    JATIWANGI, Nuansa Realita – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, secara rutin melaksanakan kegiatan pembinaan, diskusi, serta kajian kitab Kifayatul Akhyar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan peran penyuluh agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kajian tersebut dipimpin oleh KH. Tarmidi Aswari, S.Sos., S.Pd.I. Melalui kegiatan ini, para penyuluh…


  • Sukses dan Kondusif, Koperasi Harapan Makmur Gelar Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2026–2031

    Sukses dan Kondusif, Koperasi Harapan Makmur Gelar Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2026–2031

    Nuansarealitanews.com, Kotawaringin Timur (Kalteng) — Koperasi Harapan Makmur menggelar Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2026–2031 di Gedung Sanggar Budaya, Jalan Amarta 1, Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (11/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh panitia pelaksana ini dihadiri oleh berbagai pihak penting dan unsur Muspika setempat.…


  • Ribuan Peserta Ramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026; Bupati Tangerang Gaungkan Semangat Mengabdi Tanpa Batas

    Ribuan Peserta Ramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026; Bupati Tangerang Gaungkan Semangat Mengabdi Tanpa Batas

    TANGERANG – nuansarealitanews.com ,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sukses menggelar ajang olahraga bertajuk Gemilang KORPRI Night Run 2026 yang dipusatkan di kawasan Gading Serpong, Sabtu (10/10/2026) malam. Acara yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai penjuru daerah, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum, ini berlangsung meriah, penuh energi positif, dan semangat kebersamaan.…


  • KUA Jatiwangi Perkuat Pembinaan Penyuluh Agama melalui Kajian Kitab Kifayatul Akhyar

    KUA Jatiwangi Perkuat Pembinaan Penyuluh Agama melalui Kajian Kitab Kifayatul Akhyar

    JATIWANGI, Nuansa Realita – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, secara rutin melaksanakan kegiatan pembinaan, diskusi, serta kajian kitab Kifayatul Akhyar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan peran penyuluh agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kajian tersebut dipimpin oleh KH. Tarmidi Aswari, S.Sos., S.Pd.I. Melalui kegiatan ini, para penyuluh…

  • Sukses dan Kondusif, Koperasi Harapan Makmur Gelar Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2026–2031

    Sukses dan Kondusif, Koperasi Harapan Makmur Gelar Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2026–2031

    Nuansarealitanews.com, Kotawaringin Timur (Kalteng) — Koperasi Harapan Makmur menggelar Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Periode 2026–2031 di Gedung Sanggar Budaya, Jalan Amarta 1, Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (11/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh panitia pelaksana ini dihadiri oleh berbagai pihak penting dan unsur Muspika setempat.…

  • Ribuan Peserta Ramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026; Bupati Tangerang Gaungkan Semangat Mengabdi Tanpa Batas

    Ribuan Peserta Ramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026; Bupati Tangerang Gaungkan Semangat Mengabdi Tanpa Batas

    TANGERANG – nuansarealitanews.com ,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sukses menggelar ajang olahraga bertajuk Gemilang KORPRI Night Run 2026 yang dipusatkan di kawasan Gading Serpong, Sabtu (10/10/2026) malam. Acara yang dihadiri ribuan peserta dari berbagai penjuru daerah, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum, ini berlangsung meriah, penuh energi positif, dan semangat kebersamaan.…

  • Masyarakat Perlu Tahu, Ada Aturan Masa Tunggu bagi Bekas Suami dalam Pencatatan Nikah di KUA