Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Personel Polsek Kapuas Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Dampak Pernikahan Dini bertempat di SMP Negeri 1 Kapuas Tengah Desa Pujon RT. 002 Kec.Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov.Kalteng, Senin (24/11/2025) Pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan Pihak Mahasiswa KKN Universitas Palangka Raya (UPR) dengan nomor surat, Nomor : 03/SPR/KKN/Pujon/UPR/XI/2025, Perihal : Permohonan menjadi Pemateri Sosialisasi Narkoba tanggal surat 22 November 2025 kepada Kapolsek Kapuas Tengah.

Adapun personel Polsek Kapuas Tengah yang melaksanakan Penyuluhan yaitu PS. KA SPKT I AIPDA DEDI TRY PORWONO, PS. Kanit Samapta BRIPKA MULIA SIAHAAN dan Bhabinkamtibmas DANIEL.

Penyuluhan diberikan kepada Murid SMP Negeri 1 Kapuas Tengah yang berjumlah sekitar 62 (enam puluh dua) murid dan kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kapuas Tengah Sdr. Oyeng, S.E., M.Si., Kepala UPT Pukemas Pujon diwakili oleh dr. Yorika Indra Ayu dan staf dan Mahasiswa KKN UPR.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui PS. Kanit SPKT I Aipda Dedi Try Porwono menyampaikan kepada para siswa beberapa aturan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pernikahan, serta dampak hukum dari pernikahan dini, serta upaya-upaya yang harus dilakukan kemudian menyampaikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba sehingga anak-anak remaja mengerti dan memahami dampak buruknya dan guna menciptakan generasi yang sehat, pintar dan berguna bagi bangsa dan negara serta terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam hal ini, Polsek Kapuas Tengah bersinergi dengan pihak sekolah di bidang kesiswaan, untuk bersama – sama memperhatikan para siswa, sehingga tidak terjerumus kepada hal yang negatif. (MS)










