Uncategorized

Bahaya Setrum Ikan dan Racun, Satpolairud Polres Pulang Pisau Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat Pesisir Sungai Kahayan

Pulang Pisau – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan setrum ikan dan racun, Satpolairud Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng mengadakan penyuluhan kepada masyarakat pesisir sungai kahayan tentang bahaya dan Undang-Undang (UU) terkait setrum dan racun pada saat mencari Ikan. Senin (10/03/2025) Pagi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita.,S.I.K Melalui Kasat Polairud AKP Widodo, S.H., menyampaikan bahwa penggunaan setrum ikan dan racun dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan setrum ikan dan racun dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami peringatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan setrum ikan dan racun,” Ujar AKP Widodo.

Selain itu, Kasat Polairud juga menyampaikan bahwa penggunaan setrum ikan dan racun juga diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penggunaan setrum ikan dan racun dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.

Satpolairud Polres Pulang Pisau berharap dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan setrum ikan dan racun. (Humasrespulpis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *