BADUNG — Peringatan HUT ke-2 Komunitas Peduli Lingkungan dan Wisata Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (3/10/2026), seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
Di tengah pembangunan yang semakin masif di Canggu, Munggu dan wilayah Badung Utara, justru muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang benar-benar berani berdiri di depan ketika lahan pertanian, subak, LP2B dan LSD terus berhadapan dengan tekanan pembangunan?
Kegiatan yang berlangsung di Balai Subak Umadesa Canggu itu dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, perangkat desa, tokoh masyarakat, pengurus adat, pengurus subak hingga perwakilan manajemen/property.
Dalam surat undangan bernomor 121/KPLWDC-IX-2026 tertanggal 22 September 2026, tercantum sejumlah pihak, antara lain Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Badung, Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Camat Kuta Utara, Kapolsek Kuta Utara, Perbekel Desa Canggu, Bendesa Adat Canggu, LPD, BUMDes, BUPDA, Pekaseh Subak Umadesa, Pekaseh Subak Lip-lip serta perwakilan manajemen/property.
Komposisi undangan tersebut justru membuat persoalan perlindungan lahan semakin menarik untuk dipertanyakan.
Sebab, ketika hampir seluruh unsur terkait hadir dalam satu forum, mengapa persoalan LP2B, LSD, subak dan tekanan pembangunan belum menjadi agenda pengawasan yang lebih konkret?
Salah satu tokoh yang hadir adalah Ajik Toyota. Kehadirannya mendapat perhatian karena selama ini ia dikenal aktif menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan, lahan pertanian, subak dan ruang hidup masyarakat di tengah pesatnya pembangunan di Badung.
Ajik Toyota menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh membuat masyarakat kehilangan warisan leluhurnya.
«“Kita ingin masyarakat tetap bisa menikmati warisan leluhur. Jangan sampai kita terlena dengan pembangunan, tetapi pembangunan itu hanya menguntungkan segelintir orang. Kalau sawah, subak dan lingkungan hilang, apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita?” ujar Ajik Toyota.»
Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika kondisi di lapangan menunjukkan kawasan Canggu dan sekitarnya terus mengalami perubahan yang sangat cepat.
Tanah pertanian semakin bernilai tinggi, bangunan terus bermunculan, sementara pertanyaan mengenai perlindungan LP2B dan LSD tidak boleh hanya dijawab dengan dokumen administratif.
Yang harus dijawab adalah bagaimana pengawasan benar-benar dilakukan di lapangan.
JANGAN SAMPAI LP2B DAN LSD HANYA KUAT DI ATAS KERTAS
LP2B dan LSD bukan sekadar istilah dalam dokumen tata ruang. Di baliknya terdapat kepentingan ketahanan pangan, keberlangsungan subak, lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, ketika muncul dugaan adanya perubahan fungsi lahan yang berada dalam kawasan perlindungan tersebut, pemerintah dan aparat terkait semestinya mampu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah setiap pembangunan telah melalui proses verifikasi tata ruang? Apakah status lahan telah diperiksa? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan bagaimana tindakan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pembangunan di kawasan Canggu, Munggu dan sekitarnya bergerak begitu cepat.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa aturan sudah berjalan, sementara perubahan fisik di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.
PEMERINTAH, APARAT DAN PEMILIK USAHA TIDAK BOLEH SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Kehadiran pemerintah, aparat keamanan, desa, adat, subak hingga pihak manajemen/property dalam kegiatan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas siapa melakukan apa.
Jika memang seluruh pembangunan telah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik.
Jika ada lahan yang ternyata masuk LP2B atau LSD namun telah berubah fungsi, jelaskan bagaimana prosesnya dan siapa yang memberikan persetujuan.
Dan jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan penindakan.
Jangan sampai ketika bangunan sudah berdiri, saluran irigasi berubah, sawah menyusut dan lingkungan terdampak, semua pihak baru mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangannya.
AJIK TOYOTA: JANGAN HANYA BERBICARA, HARUS ADA PENGAWALAN
Kehadiran Ajik Toyota juga membawa ekspektasi.
Kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup berhenti pada pernyataan atau kegiatan peringatan ulang tahun. Masyarakat tentu berharap seluruh pihak yang hadir ikut mengawal persoalan konkret di lapangan, termasuk ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap kawasan pertanian yang dilindungi.
Begitu pula pemerintah.
Jangan sampai jargon perlindungan lingkungan hanya terdengar dalam forum-forum resmi, sementara di lapangan sawah terus terdesak pembangunan.
Sebab persoalannya bukan sekadar apakah sebuah bangunan memiliki izin atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah bangunan tersebut berdiri di lokasi yang memang boleh dibangun dan apakah prosesnya sesuai dengan seluruh ketentuan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian.
Pada akhirnya, publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar seremoni.
Siapa yang mengawasi LP2B dan LSD di Canggu?
Siapa yang memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang melanggar ketentuan?
Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang akan bertindak?
Dan yang paling penting:
Ketika sawah terakhir berubah menjadi bangunan, siapa yang akan bertanggung jawab kepada generasi Bali berikutnya?
Pembangunan memang tidak mungkin dihentikan. Tetapi pembangunan tanpa kendali dapat menghilangkan sesuatu yang tidak mungkin dibeli kembali dengan uang: sawah, subak, lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Pembangunan boleh maju. Ekonomi boleh tumbuh. Tetapi jangan sampai Bali kehilangan sawahnya hanya karena semua pihak memilih diam.
Yadon







