AKSES PETANI DIBUKA, DUGAAN VILA ILEGAL DI JALUR HIJAU MUNGGU MELEDAK: PERBEKEL SEBUT “SEMUA ILEGAL”

BADUNG — Persoalan akses menuju lahan pertanian di wilayah Munggu, Badung, mulai menemukan jalan keluar. Pihak penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bersedia menata kembali akses agar petani tetap dapat keluar-masuk menuju sawah.

Namun, di balik persoalan akses tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sejumlah vila dan bangunan bisa berdiri di kawasan yang oleh Perbekel Munggu disebut sebagai jalur hijau, LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Perbekel Munggu, I Ketut Darta, saat menjawab pertanyaan awak media terkait keberadaan sejumlah bangunan di kawasan tersebut.(15/9/2026)

Ketika ditanya mengenai izin bangunan vila, Darta menegaskan Pemerintah Desa Munggu tidak pernah memberikan izin.

“Kami tidak ada memberikan izin, karena kami sudah bersurat sebelumnya kepada pengawasan,” ungkap Darta.

Pertanyaan kemudian dipertegas: apakah bangunan-bangunan vila tersebut berdiri tanpa izin?

Darta menyebut pihak desa telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, pelarangan telah dilakukan sejak 2022.

Saat kembali ditanya apakah vila-vila tersebut ilegal, jawabannya singkat dan tegas.

“Ilegal semua,” kata Darta.

Bukan hanya vila. Ketika awak media menanyakan bangunan lain, termasuk toko bangunan yang berada di kawasan tersebut, Darta kembali menyebut statusnya sama.

“Semuanya ilegal semua. Bukan hanya satu-satu itu, semuanya bangunan itu ilegal,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Perbekel Munggu dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi perizinan, tata ruang, serta status lahan oleh instansi berwenang.

JALUR HIJAU, LP2B, LSD — LALU BAGAIMANA BANGUNAN BISA BERDIRI?

Darta juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan jalur hijau, LP2B dan LSD.

“Jalur hijau, LP2A, LSD, semua. Ini memang pelanggaran,” katanya.

Jika kondisi tersebut sesuai dengan dokumen tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai akses jalan petani.

Ada pertanyaan mendasar mengenai pengawasan tata ruang, proses perizinan, pengendalian pembangunan, serta tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran.

Terlebih, Darta menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan dan pelarangan telah dilakukan sejak 2022.

Jika demikian, publik layak mempertanyakan:

Mengapa bangunan yang disebut melanggar masih bisa berdiri?

SIAPA YANG MENGAWASI?

Pernyataan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai rantai pengawasan pembangunan.

Jika benar terdapat bangunan yang tidak sesuai peruntukan ruang, siapa yang seharusnya mengetahui sejak awal ketika pembangunan dimulai?

Apakah terdapat pemeriksaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Bagaimana dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)?

Apakah lokasi tersebut sesuai dengan RTRW maupun RDTR yang berlaku?

Jika kawasan tersebut memang masuk kategori lahan pertanian yang dilindungi, apakah terdapat perubahan fungsi atau pemanfaatan lahan?

Dan apabila benar laporan telah disampaikan sejak 2022, instansi mana yang menerima laporan tersebut dan apa tindakan yang telah dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.

“BANYAK JUGA”, BUKAN HANYA SATU TITIK

Ketika ditanya apakah persoalan bangunan tanpa izin hanya terjadi pada satu lokasi, Darta justru menyebut fenomena tersebut lebih luas.

“Oh itu semuanya sudah tahu ya, banyak juga,” ujarnya.

Pernyataan ini tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Berapa sebenarnya jumlah bangunan yang berada di kawasan tersebut?

Mana yang memiliki izin?

Mana yang tidak?

Mana yang sesuai tata ruang?

Dan mana yang berada di atas lahan yang masuk kategori perlindungan pertanian?

Publik membutuhkan daftar dan dokumen yang jelas.

AKSES PETANI: PENYEWA SIAP BUKA JALAN

Di tengah polemik tersebut, persoalan akses petani mulai mendapatkan titik terang.

Penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali yang akrab disapa Ajik Toyota menyatakan bersedia menata kembali akses jalan agar aktivitas petani tidak terganggu.

Menurutnya, akses sekitar tujuh meter yang saat ini berada di tengah objek yang dikelolanya akan dipindahkan dan diluruskan.

“Mengenai akses jalan, sekarang akses jalan yang tujuh meter itu kan ada di tengah-tengah dari objek saya. Sekarang saya mau pindahkan, saya luruskan ini supaya aktivitas petani subak, pekaseh dan warga saya yang punya sawah di belakang tetap beraktivitas seperti biasa, mobil bisa masuk,” jelasnya.

Ia menyatakan akses tersebut tetap diberikan untuk kepentingan petani, pekaseh dan warga yang memiliki lahan pertanian di belakang kawasan.

SATPOL PP BALI: BUKAN PEMBONGKARAN PAKSA

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat akses yang dikenal sebagai Jalan Mudu dengan lebar sekitar 1,5 meter.

Karena lahan tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang disewakan, pemerintah melakukan koordinasi dengan pihak penyewa untuk menyediakan akses yang lebih memadai.

Menurut Rai Dharmadi, penyewa menyatakan kesediaannya memberikan ruang untuk akses masyarakat.

Ia juga menegaskan pembongkaran bagian yang diperlukan untuk membuka akses dilakukan atas inisiatif pihak penyewa.

“Bukan kami yang bongkar, tapi Pak Dewa Toyota yang membongkar sendiri atas inisiatif Pak Dewa,” ujarnya.

DESA, BENDESA DAN PEKASEH SUDAH BERJUANG

Perbekel Munggu I Ketut Darta menyebut Pemerintah Desa bersama Bendesa Adat dan Pekaseh telah berupaya memperjuangkan kepentingan petani.

“Kami bersama Bendesa Adat, Pekaseh, bahu-membahu untuk membantu dan memfasilitasi pengusulan petani tersebut melalui Bapak Gubernur,” katanya.

Pemerintah Provinsi Bali dan Satpol PP juga disebut telah turun langsung melihat kondisi di lapangan.

Kini, setelah persoalan akses mulai mendapatkan solusi, perhatian justru bergeser kepada dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan.

JANGAN SAMPAI JALAN PETANI DIBUKA, TAPI PERSOALAN TATA RUANG DITUTUP

Kesediaan pihak penyewa untuk menata kembali akses tentu menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan petani.

Namun, penyelesaian akses tidak seharusnya mengakhiri pertanyaan mengenai bangunan-bangunan yang disebut berada di kawasan jalur hijau, LP2B dan LSD.

Jika memang seluruh bangunan tersebut memiliki izin dan sesuai tata ruang, pemerintah tinggal menunjukkan dokumennya.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya bangunan tanpa izin atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, publik tentu menunggu tindakan sesuai ketentuan.

Sebab persoalannya bukan sekadar siapa pemilik vila atau siapa yang membangun.

Pertanyaan besarnya adalah:

Jika dugaan pelanggaran sudah diketahui dan dilaporkan sejak 2022, mengapa bangunan-bangunan itu masih bisa berdiri?

Siapa yang melakukan pengawasan?

Ke mana laporan tersebut disampaikan?

Apa hasil pemeriksaannya?

Apakah ada PBG dan KKPR?

Apakah seluruh bangunan sesuai RTRW/RDTR?

Berapa luas lahan pertanian yang telah berubah fungsi?

Dan yang paling penting:

Apakah aturan tata ruang benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau hanya menjadi dokumen di atas kertas?

Kini bola berada di tangan Pemkab Badung, Pemprov Bali, Satpol PP, perangkat daerah bidang tata ruang dan perizinan, serta instansi pertanahan terkait untuk memberikan jawaban berdasarkan data dan dokumen resmi.

Akses petani boleh dibuka.

Namun, jika benar terdapat pelanggaran tata ruang, jangan sampai pintu menuju sawah dibuka sementara pintu transparansi justru ditutup.

Yadon