BEKASI – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen di Bekasi Timur yang terjadi pada Minggu (1/11/2026).
Kedua korban tersebut adalah Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, masing-masing korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Ahli waris korban, Dul Alim, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pelayanan Jasa Raharja serta jajaran kepolisian. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga dan diharapkan dapat sedikit meringankan beban di tengah masa duka yang dialami.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa penyerahan santunan merupakan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, sekaligus bentuk komitmen untuk memastikan hak korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima secara cepat dan tepat.
