BADUNG, BALI — Hampir satu tahun berlalu sejak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke Canggu Loft Studio, Kabupaten Badung, pada 17 Oktober 2025. Kala itu, sidak menyita perhatian karena menyangkut dugaan pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), aset Pemerintah Provinsi Bali, tata ruang, perizinan, hingga keterlibatan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam operasional akomodasi pariwisata.
Namun menjelang setahun sejak sidak tersebut, pertanyaan mendasar patut diajukan: bagaimana tindak lanjut konkret atas temuan Pansus TRAP di Canggu?
Saat sidak, Pansus TRAP dipimpin Ketua Pansus Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. Pansus turun setelah adanya laporan masyarakat mengenai pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan Canggu. Pemberitaan saat itu menyebut lokasi tersebut diduga berada pada zona LSD dan sebagian lahannya berpotensi berkaitan dengan fungsi resapan air serta tata ruang kawasan hijau.
Yang membuat persoalan semakin serius adalah status tanah.
Berdasarkan keterangan yang muncul ketika sidak, tanah tersebut merupakan aset Pemprov Bali yang disewakan kepada pihak pribadi, sementara kegiatan usaha akomodasinya disebut dijalankan oleh PMA asal Singapura. Pansus ketika itu secara terbuka mempertanyakan hubungan antara penyewa aset dengan PMA yang menjalankan kegiatan usaha.
Pansus bahkan mempertanyakan mengapa aset yang disewa secara pribadi kemudian operasional usaha akomodasinya melibatkan pihak lain.
Pihak Canggu Loft Studio melalui Andi yang disebut sebagai bagian accounting ketika itu menerangkan bahwa tanah Pemprov disewa atas nama pribadi, sedangkan operasional usaha dijalankan badan usaha. Untuk persoalan perizinan, pihaknya menyatakan akan mengecek serta melengkapi apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi.
OSS PERNAH DISOROT, LALU BAGAIMANA HASIL PEMERIKSAANNYA?
Dalam sidak tersebut, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai juga memberikan sorotan keras terhadap pemahaman mengenai Online Single Submission (OSS).
Intinya, keberadaan OSS dan Nomor Induk Berusaha tidak semestinya dipahami sebagai tiket otomatis untuk membangun tanpa memperhatikan tata ruang, persyaratan lingkungan, serta kewenangan pemerintahan daerah dan ketentuan lain yang berlaku.
Pansus kala itu juga menyoroti posisi pemerintahan desa dan desa adat dalam perkembangan pembangunan di wilayahnya. Pemberitaan mengenai sidak tersebut mencatat Dewa Rai menilai OSS tidak semestinya dipersepsikan menghapus begitu saja peran pemerintahan di tingkat lokal.
Pernyataan tersebut tegas.
Tetapi ketegasan pernyataan tentu perlu diikuti kejelasan hasil pengawasan.
Jika pada Oktober 2025 Pansus menyatakan akan mempelajari data, memeriksa dugaan pelanggaran Perda Tata Ruang dan memberikan rekomendasi penertiban apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka publik berhak mengetahui perkembangan akhirnya.
Apakah pemeriksaan sudah selesai?
Apakah status LSD dan aset Pemprov tersebut sudah diverifikasi secara final?
Apakah seluruh izin Canggu Loft Studio dan Villa Radha Pererenan dinyatakan sesuai?
Apakah terdapat pelanggaran tata ruang atau tidak?
Jika ditemukan pelanggaran, apa rekomendasi Pansus dan sudah sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar sidak tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial yang ramai diberitakan ketika turun ke lapangan, tetapi minim informasi mengenai penyelesaian akhirnya.
ANGGARAN RP3,5 MILIAR JUGA JADI SOROTAN
Di tengah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan tersebut, persoalan anggaran Pansus TRAP juga pernah menjadi perhatian.
Pada Mei 2026, diberitakan terdapat anggaran sekitar Rp3,5 miliar dari APBD Bali 2026 untuk mendukung kegiatan Pansus TRAP. Sejumlah anggota Pansus ketika itu mengatakan anggaran tersebut belum dapat dicairkan secara optimal karena persoalan regulasi dan administrasi.
Namun terdapat penjelasan berbeda yang penting dicatat secara berimbang.
Sekretaris DPRD Bali I Ketut Nayaka pada 5 Mei 2026 menjelaskan bahwa bukan berarti seluruh anggaran Rp3,5 miliar tersebut tidak cair. Menurutnya, sebagian kegiatan seperti rapat dan perjalanan dinas sudah mendapat pembiayaan, sementara sebagian lainnya masih berproses secara administrasi.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar besar-kecilnya angka anggaran.
Yang jauh lebih penting adalah akuntabilitas hasil kerja.
Dengan dukungan APBD dan kewenangan pengawasan yang dimiliki DPRD, publik wajar meminta ukuran yang konkret: berapa kasus tata ruang yang diperiksa, berapa yang terbukti melanggar, berapa rekomendasi yang diterbitkan, berapa yang sudah ditindaklanjuti pemerintah daerah, dan bagaimana status aset-aset daerah yang sebelumnya ditemukan bermasalah.
ASET PEMPROV JANGAN SAMPAI MENJADI PERTANYAAN TANPA JAWABAN
Kasus Canggu Loft Studio menjadi penting karena objek yang disorot bukan semata-mata properti privat.
Pemberitaan sidak menyebut tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali yang disewakan kepada pihak pribadi dan digunakan dalam kegiatan akomodasi wisata yang operasionalnya melibatkan PMA. Pansus juga melakukan pemeriksaan terhadap Villa Radha Pererenan yang disebut berada di atas tanah sawah aset Pemprov Bali.
Karena menyangkut aset pemerintah, transparansi menjadi sangat penting.
Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar penyewaan, peruntukan aset dalam perjanjian, kesesuaian pemanfaatannya dengan tata ruang, status LSD, legalitas bangunan, SLF, kegiatan usaha serta hubungan hukum antara penyewa dengan operator usaha.
Jika semuanya telah sesuai aturan, Pansus seharusnya menyampaikannya secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui rekomendasi dan tindakan korektif yang telah dilakukan.
SIDAK BUKAN PANGGUNG, PENGAWASAN HARUS PUNYA UJUNG
Pansus TRAP dibentuk bukan hanya untuk datang, melihat, memberikan pernyataan keras, lalu berpindah ke lokasi berikutnya.
Esensi pengawasan DPRD berada pada hasil dan tindak lanjut.
Ketika sebuah sidak menyangkut dugaan alih fungsi LSD, aset pemerintah, perizinan bangunan dan operasional PMA, persoalannya menyentuh kepentingan publik yang jauh lebih besar daripada sekadar polemik satu villa.
Terlebih tekanan terhadap sawah di Bali bukan persoalan kecil. Data BPN Provinsi Bali yang diberitakan pada 2025 menyebut luas sawah Bali berkurang 6.521,81 hektare selama periode 2019–2024 atau sekitar 9,19 persen.
Karena itu, konsistensi pengawasan tata ruang menjadi kebutuhan nyata.
Pansus TRAP DPRD Bali kini perlu membuka secara terang perkembangan kasus yang pernah mereka sidak sendiri.
Bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapatkan jawaban.
Apa hasil akhir sidak Canggu Loft Studio dan Villa Radha Pererenan?
Bagaimana status pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut?
Apakah benar terjadi pelanggaran LSD dan tata ruang, atau setelah diverifikasi ternyata seluruhnya sesuai aturan?
Apa rekomendasi tertulis Pansus TRAP dan siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?
Dan setelah anggaran sekitar Rp3,5 miliar disiapkan dalam APBD 2026 untuk mendukung kerja Pansus, publik juga berhak mengetahui capaian pengawasan yang dapat diukur secara terbuka. Perlu dicatat, Sekretariat DPRD telah menjelaskan bahwa sebagian kegiatan telah dibiayai dan sebagian lainnya sempat terkendala proses administrasi.
Pengawasan tata ruang tidak boleh berhenti pada suara keras ketika kamera menyala.
Sidak harus menghasilkan kejelasan. Temuan harus berujung verifikasi. Jika ada pelanggaran, harus ada tindak lanjut; jika tidak ada pelanggaran, publik juga harus diberi kepastian.
Hampir setahun berlalu. Kini masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar dokumentasi sidak.







