Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disorot, Dr. Firman Candra: Jangan Berhenti pada Pencopotan Jabatan

JAKARTA — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong memunculkan sejumlah pertanyaan yang lebih luas. Bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat proses perizinan dan pengawasan yang semestinya.

Praktisi hukum dan akademisi Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu diusut secara transparan dan menyeluruh. Menurutnya, tindakan administratif berupa pencopotan atau penonaktifan pejabat merupakan bagian dari proses, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang mungkin muncul.

“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa yang dicopot. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menikmati fasilitas tersebut,” ujar Dr. Firman.

Bukan Sekadar Persoalan Bangunan

Menurut Dr. Firman, keberadaan fasilitas yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan perlu diperiksa dari berbagai aspek.
Di antaranya menyangkut legalitas kewenangan, sumber pembiayaan, proses pembangunan atau pengadaan, pemberian izin, mekanisme pengawasan, hingga pihak yang mendapatkan manfaat dari fasilitas tersebut.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan merupakan bagian dari fasilitas yang sah dan memiliki dasar administratif, atau justru terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan fasilitas tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pemeriksaan disiplin maupun penyalahgunaan wewenang, sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek administrasi, kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan juga patut menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu tanpa dasar yang sah.

Jika Ada Transaksi, Harus Ditelusuri

Dr. Firman mengatakan persoalan dapat berkembang ke ranah pidana apabila proses pemeriksaan menemukan bukti mengenai adanya transaksi, pemberian uang, gratifikasi, suap, atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan jabatan maupun pemberian fasilitas.

“Apabila ditemukan adanya transaksi, gratifikasi, suap, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan pemberian privilege tersebut, maka penegak hukum harus menguji kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Tetapi sekali lagi, harus dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur pidananya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara temuan administratif, pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, dan tindak pidana. Masing-masing memiliki mekanisme pemeriksaan dan standar pembuktian yang berbeda.

Karena itu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan pidana hanya berdasarkan adanya fasilitas mewah ataupun keputusan menonaktifkan seorang pejabat.

“Nonaktif dari jabatan bukanlah vonis pidana. Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan terpenuhinya unsur delik,” katanya.

Tiga Lapisan Pemeriksaan

Menurut Dr. Firman, penyelesaian persoalan tersebut idealnya dilakukan melalui pemeriksaan secara berlapis.
Pertama, pemeriksaan administratif dan disiplin terhadap pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan terkait fasilitas tersebut.

Kedua, pemeriksaan etik untuk melihat apakah terdapat pelanggaran terhadap integritas, profesionalitas, ketidakberpihakan, serta tanggung jawab jabatan.

Ketiga, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada bukti dan terpenuhinya unsur pidana.
Pendekatan tersebut, menurutnya, diperlukan agar proses penanganan kasus tidak berhenti pada tindakan yang bersifat administratif semata.

Lapas dan Persoalan Integritas

Dr. Firman juga mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Karena itu, integritas aparatur, transparansi pengelolaan fasilitas, serta kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian.

“Lapas bukan ruang untuk menciptakan privilege berdasarkan kekayaan, koneksi, maupun status seseorang. Pembinaan terhadap warga binaan dapat memiliki pendekatan yang berbeda sesuai kebutuhan yang sah, tetapi perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menilai sorotan terhadap Lapas Cibinong semestinya dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal pemasyarakatan secara lebih luas.

Evaluasi tersebut dapat mencakup pengelolaan dan penggunaan fasilitas, mekanisme akses warga binaan, pengawasan pejabat struktural, proses pengadaan atau pembangunan fasilitas, serta sistem pertanggungjawaban ketika ditemukan penyimpangan.

“Jangan Hanya Membongkar Bangunannya”

Bagi Dr. Firman, inti persoalan bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah fasilitas mewah, melainkan rantai tanggung jawab di balik keberadaan fasilitas tersebut.

“Jangan hanya membongkar bangunannya. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar pula konstruksi administrasi, pengawasan, dan apabila terbukti, konstruksi tindak pidananya. Karena negara membutuhkan bukan sekadar tindakan cepat, tetapi pertanggungjawaban hukum yang tuntas,” pungkasnya.

Sorotan tersebut sekaligus membuka sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: bagaimana fasilitas itu dapat muncul, dari mana sumber pembiayaannya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana pengawasannya berjalan, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari keberadaan fasilitas tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar penanganan persoalan Lapas Cibinong tidak berhenti pada pergantian atau pencopotan pejabat, tetapi menghasilkan kejelasan fakta dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Firman Candra