CILACAP, Nuansarealitanews.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa SRN (9) diKabupaten Cilacap, terus bergulir. Meski administrasi penyidikan telah berjalan di Polresta Cilacap, keberadaan pelaku yang kini buron menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

Isi Laporan Polisi dan Dokumen SP2HP
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / 22 / III / 2026 / JATENG / RESTA CLP, pelapor atas nama Nadiyanto (37) resmi melaporkan MUJIANTO Bin SAHRONI (61), seorang nelayan, atas dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami kerusakan fisik pada alat kelamin serta trauma psikis.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B / 33 / IV / RES.1.4. / 2026 / Res PPA PPO tertanggal 1 April 2026, penyidik menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
Anak korban (SRN).
Saksi-saksi: Kusriatun, Sabriya Farahdila, Rohfingah, dan Muhyidin.
Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan saksi kunci lainnya, yaitu Achmad Zaenudin (Kepala Desa) dan Nadiyanto (Pelapor).
Ibu korban, DS, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan pelaku ke pihak Polresta Cilacap. Ia mengaku awalnya tidak tahu menahu soal kejadian tersebut karena sedang bekerja di Jakarta, sementara suaminya sibuk bekerja menderes kelapa. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh pemerintah desa.
“Kami awalnya tidak curiga karena pelaku sering main ke rumah. Menurut cerita anak saya, awalnya dia diberi uang, tapi uangnya sobek. Anak saya bilang, ‘Mbah, uangnya sobek’. Pelaku menjawab, ‘Kalau mau yang enggak sobek, ya ke gubuk Mbah’. Dari situlah kejadian bermula,” beber DS dengan nada sedih saat di konfirmasi dirumah orang tua nya.
SRN, saat ditemui di rumah neneknya, memberikan pengakuan polos yang memilukan. “Saya sering diajak ke gubuknya, saya disuruh buka baju dan celana. Pelaku juga sama dan ia masukin anunya, tapi malu,” jelasnya dengan nada lirih.
Polemik Pelarian Pelaku dan Isu Biaya Rp10 Juta
DS menyayangkan lambatnya penangkapan pelaku. Menurutnya, saat laporan pertama oleh pemerintah desa, pelaku masih berada di rumah dan belum kabur. Namun, setelah laporan kedua oleh orang tua, pelaku dikabarkan sudah melarikan diri. Muncul dugaan keterlibatan keluarga pelaku berinisial B yang membantu pelarian tersebut.
Selain itu, keluarga mengungkap adanya permintaan dari pihak pemerintah desa untuk menyiapkan uang sebesar Rp10 juta sebagai bantuan biaya penjemputan pelaku yang terdeteksi berada di Lampung.
“Saya sampaikan, kalau pelakunya benar sudah tertangkap saya mau kasih, tapi kalau belum ya mohon maaf belum bisa saya kasihkan. Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) juga menyampaikan agar jangan asal kasih uang karena mereka tidak meminta uang,” papar DS lagi.
Klarifikasi Pemerintah Desa (Kadus)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun (Kadus) setempat yang akrab disapa Atun, memberikan penjelasan di Balai Desa. Atun menyebut informasi awal didapat dari anaknya yang mendengar cerita Pelaku sering menggoda korban teman nya. Ia kemudian memerintahkan Ibu RT setempat untuk menanyakan langsung pada korban, dan ternyata korban mengakui kejadian tersebut.
“Awalnya kami lapor ke Kades dan mengundang kakek korban. Kami tidak langsung sampaikan ke orang tua karena takut terjadi hal anarkis. Kenapa waktu itu belum ditangkap? Karena belum ada bukti visum dari dokter. Sayangnya, karena sudah heboh di warga, akhirnya pelakunya sudah kabur,” jelas Kadus Atun kepada awak media di hari berikut nya Rabu 22/04/2026.
Terkait isu uang 10 juta, Kadus
membenarkan adanya rencana tersebut. “Itu memang benar pernah disampaikan untuk membantu biaya ke Lampung, bahkan keluarga korban rencananya akan diajak menjemput. Itu baru rencana,” tambahnya kepada awak media.
Harapan Keluarga
Keluarga korban mendesak pihak Polresta Cilacap untuk segera menangkap pelaku M yang sudah hampir dua bulan menghilang. “Harapan kami selaku orang tua, pihak APH segera menangkap dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Karena kasus ini sudah hampir dua bulan tapi belum juga ditemukan pelakunya,” pungkas DS.
Hingga berita ini dimuat, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pihak Polresta Cilacap guna mendapatkan informasi terbaru mengenai status pengejaran pelaku agar berita tetap akurat dan berimbang.
*SASNR/TIM*












