DENPASAR – Menanggapi video viral pengunjung dikeroyok di Warung Kamyu oleh oknum yang disebut-sebut petugas keamanan, Dirbinmas Polda Bali melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H. menegaskan bahwa pelaku bukan anggota Satpam resmi.

Penegasan ini disampaikan KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., http://M.Han. melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus setelah melakukan konfirmasi dengan Polres Buleleng dan Abujapi.
Berikut poin klarifikasi Ditbinmas Polda Bali:
*1. Pelaku Bukan Satpam*
Hasil koordinasi dengan Polres Buleleng & Abujapi menyebutkan pelaku pengeroyokan bukan Satpam. Oknum tersebut diduga preman berkedok security.
*2. Aturan Satpam Sesuai Perpol No. 4 Tahun 2020*
Kompol Suastika merujuk ketentuan Pam Swakarsa yang mengatur profesi Satpam:
– *Pasal 1 ayat 2*: Satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial, dibentuk melalui perekrutan oleh BUJP atau pengguna jasa untuk pengamanan di lingkungan kerjanya.
– *Pasal 4*: Satpam dibentuk melalui 3 tahap: perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.
– *Pasal 16 ayat 2*: Tugas Satpam meliputi menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja, serta melindungi dan mengayomi warga di lingkungan kerja.
– *Pasal 17 ayat 1*: Saat bertugas, anggota Satpam wajib membawa KTA, memakai seragam dan atribut resmi, serta bertugas sesuai wilayah tugasnya.
*3. Langkah Penertiban yang Sudah Dijalankan*
Ditbinmas Polda Bali menyatakan selama ini telah melakukan penertiban melalui:
– Pembinaan dan peningkatan kemampuan kesiapsiagaan dan kewaspadaan Satpam (Binkamsa)
– Penertiban seragam Satpam (Tibgamsatpam)
– Supervisi ke Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
*4. Komitmen Cegah Kasus Serupa*
Ke depan, Ditbinmas Polda Bali akan mengintensifkan pembinaan dan penertiban bekerja sama dengan APSI, Abujapi, dan pelaku usaha. Tujuannya agar kasus serupa yang melibatkan oknum mengatasnamakan petugas keamanan tidak terulang.
Kasus ini viral di media sosial usai pengunjung Warung Kamyu diduga dikeroyok oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas keamanan. Polda Bali mengimbau masyarakat dan pelaku usaha hanya mempekerjakan Satpam resmi yang telah memenuhi syarat sesuai Perpol No. 4 Tahun 2020.












