DENPASAR — Pansus DPRD Bali resmi menghentikan sementara sejumlah aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4). Langkah tegas ini diambil usai inspeksi lapangan menemukan ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dengan kondisi sebenarnya.

Ketua Pansus I Made Supartha menyoroti dugaan kejanggalan tukar guling lahan mangrove. “Klaimnya sudah tukar guling, tapi bukti sertifikat lahan pengganti tidak ada. Bagaimana bisa disebut sah?” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Bali juga menyegel proyek marina dan area “mangkok” milik BTID karena dokumen legalitas tidak lengkap. Pansus menyebut ada “jurang lebar” antara janji perusahaan dengan temuan lapangan dari Karangasem hingga Jembrana.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan pengawasan akan diperketat selama masa penghentian. “Jangan sampai ada aktivitas kucing-kucingan. Tata ruang Bali bukan barang dagangan yang bisa diatur tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Penghentian sementara ini memicu pertanyaan publik: apakah kasus ini akan membongkar praktik permainan lahan di Bali, atau hanya berakhir sebagai teguran administratif? Pansus berjanji menuntaskan investigasi tukar guling mangrove sebelum aktivitas BTID diizinkan kembali.
Yadon












