Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Korupsi Pokir Mengguncang Magetan, Ketua DPRD Aktif Ditahan, Air Mata Tak Terbendung

badge-check


					Korupsi Pokir Mengguncang Magetan, Ketua DPRD Aktif Ditahan, Air Mata Tak Terbendung Perbesar

Magetan – nuansarealitanews.com — Dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) di Kabupaten Magetan kian terang benderang. Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno dari Partai PKB, sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, Kamis (23/4/2026).

 

Kasus ini bukan perkara kecil. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp242,9 miliar mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

 

Dari rekaman video yang beredar, suasana di kantor Kejaksaan Negeri Magetan tampak tegang. Aparat berjaga ketat, sementara awak media berdesakan mengabadikan momen saat para tersangka menjalani proses hukum.

 

Momen paling menyita perhatian terjadi saat Suratno digelandang keluar menuju mobil tahanan. Dengan pengawalan petugas, ia tampak tak kuasa menahan emosi. Air mata terlihat mengalir, wajahnya tertunduk, langkahnya cepat tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

 

“Mohon beri ruang, silakan mundur,” terdengar petugas berulang kali mengingatkan, saat situasi mulai dipadati wartawan yang berusaha mendekat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrui iman menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses penyidikan yang profesional.

 

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang telah kami lakukan,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan praktik korupsi.

 

“Masyarakat jangan ragu. Jika mengetahui adanya dugaan korupsi disertai bukti, silakan laporkan kepada kami di Kejaksaan. Ini penting agar kerugian negara tidak berlarut-larut,” ujarnya.

 

Sebagai langkah tegas, keenam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2026.

 

Penahanan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius mengusut kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak dalam skema yang terstruktur.

 

Program Pokir yang seharusnya menjadi jalur aspirasi masyarakat kini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi diduga menjadi celah terjadinya praktik penyimpangan dalam skala besar.

 

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Dengan nilai kerugian yang fantastis dan keterlibatan pejabat aktif, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Kabupaten Magetan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah kasus ini akan berhenti pada enam tersangka, atau justru membuka tabir jaringan yang lebih luas.(gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutan Manna Laksanakan Donor Darah, Wujud Nyata Bakti Pemasyarakatan HBP Ke-62

25 April 2026 - 10:57 WIB

Rutan Manna Gelar Rapat Internal, Matangkan Persiapan Tasyakuran HBP Ke-62

25 April 2026 - 10:53 WIB

Job Fair Cibiru 2026 Digelar, Solusi Nyata Atasi Pengangguran

25 April 2026 - 10:28 WIB

Status Kota Terbuka Picu Lonjakan Pencari Kerja di Bandung

25 April 2026 - 10:26 WIB

Job Fair, Farhan: Jembatan Link and Match Tenaga Kerja

25 April 2026 - 10:23 WIB

Trending di News