BADUNG – Polemik keberadaan dan operasional Sandbar di kawasan Pantai Batubolong, Canggu, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, aktivitas usaha tersebut masih berjalan normal di tengah berbagai pertanyaan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan lahan aset Pura Batubolong, transparansi pengelolaan dana, hingga dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau atensi terhadap operasional usaha tersebut.

Sejumlah sumber yang ditemui media ini menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam proses pemanfaatan areal parkir Pura Batubolong yang kini disebut telah digunakan untuk perluasan area usaha Sandbar. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah dari proses kontrak lahan yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat adat maupun krama setempat.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa lahan dengan ukuran kurang lebih 2 x 6 meter diduga telah dikontrakkan kepada pihak Sandbar untuk jangka waktu lima tahun dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Namun, muncul pula informasi lain yang menyebutkan nilai kontrak sesungguhnya mencapai Rp2,5 miliar untuk periode yang sama.
Yang menjadi pertanyaan publik, ke mana sebenarnya dana tersebut mengalir?
Di lapangan beredar informasi bahwa sekitar Rp1 miliar disebut-sebut masuk ke kas Pura Batubolong. Namun ketika media ini melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan bukti maupun memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dana tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan yang berkaitan dengan kawasan suci Pura Batubolong.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sebagian areal parkir yang selama ini dikenal sebagai fasilitas penunjang kegiatan umat menuju Pura Batubolong memang terlihat telah berubah fungsi dan terintegrasi dengan area usaha Sandbar. Fakta tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas penggunaan lahan serta mekanisme persetujuan yang dilakukan.
Sumber lain bernama Nengah mempertanyakan sikap salah satu pengurus adat yang disebut berinisial L. Menurutnya, masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait proses kontrak lahan maupun penggunaan dana hasil kontrak tersebut.
“Kalau memang aset pura dikontrakkan, masyarakat berhak tahu berapa nilai kontraknya, siapa yang menerima, dan ke mana dana itu digunakan,” ujarnya.
Tidak hanya soal lahan parkir, sumber juga mengungkap adanya dugaan penerimaan dana dari penyewaan sejumlah toko yang berada di kawasan areal Pura Batubolong. Disebutkan terdapat sekitar delapan blok toko dengan ukuran berbeda-beda yang diduga menghasilkan pemasukan sekitar Rp75 juta per tahun per unit.
Namun lagi-lagi muncul pertanyaan yang sama. Apakah seluruh pemasukan tersebut masuk ke kas pura atau ada mekanisme lain yang tidak diketahui masyarakat?
Sorotan juga mengarah kepada akses jalan menuju Pura Batubolong. Seorang tokoh masyarakat bernama Made menyebut adanya dugaan pemanfaatan jalan aspal menuju pura oleh pihak usaha tertentu setiap kali berlangsung kegiatan atau event besar.
Menurutnya, jalan yang merupakan akses utama umat menuju pura kerap ditutup saat berlangsung kegiatan komersial. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan fungsi fasilitas publik dan kawasan suci yang seharusnya diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat dan umat.
Lebih jauh, sumber-sumber yang ditemui media ini juga mengungkap dugaan adanya pemberian atensi bulanan kepada sejumlah pihak tertentu. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah satu Jro Mangku yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar langsung dari pihak Sandbar bahwa nilai kontrak lahan parkir mencapai Rp2,5 miliar selama lima tahun. Ia juga membenarkan bahwa perluasan area usaha Sandbar terjadi dalam kurun waktu sekitar delapan bulan terakhir.
Kritik keras juga datang dari tokoh Banjar Pipitan, Ketut. Ia mengaku pernah terlibat dalam kepengurusan adat dan memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam berbagai persoalan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Ketut, sudah saatnya dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana yang berkaitan dengan kawasan Batubolong dan lembaga yang mengelolanya agar seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Desakan serupa disampaikan tokoh masyarakat lainnya yang meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan penyelidikan. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Bali maupun Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui proses kontrak, pengelolaan dana, serta penggunaan aset yang diduga berkaitan dengan kawasan suci Pura Batubolong.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah. Sejumlah sumber menduga adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap operasional Sandbar. Dugaan tersebut berkembang karena hingga kini usaha tersebut tetap beroperasi meskipun berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan.
Untuk memperoleh konfirmasi, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik Sandbar, yakni Moyo dan Dedut. Namun keduanya juga belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan media ini.
Apabila benar terdapat penguasaan atau pemanfaatan aset tanpa mekanisme yang sah, pengelolaan dana yang tidak transparan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya, maka peristiwa tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berbagai ketentuan pidana lain yang relevan. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat kini menunggu transparansi, klarifikasi resmi, dan langkah tegas dari pihak terkait agar tidak muncul kesan bahwa aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat dan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SY.












