Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

badge-check


					Cegah Karhutla, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Perbesar

Pulang Pisau – Personel Piket Siaga Polsek Sebangau Kuala mengambil langkah preventif dengan menggelar sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan secara langsung dengan menyambangi warga setempat, Senin (22/06/2026) Siang.

Dalam aksi tersebut, personel kepolisian menyampaikan poin penting yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa edukasi sejak dini merupakan kunci utama dalam meminimalisir potensi terjadinya bencana kabut asap di wilayah hukum Polsek Sebangau Kuala. Kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ekosistem lingkungan tetap lestari.

“Kami terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena ada sanksi hukum yang sangat tegas bagi para pelaku. Kami berharap masyarakat bisa beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan,” ujar Ipda Purwanto.

Selain memberikan imbauan lisan, personel Piket Siaga juga mengajak warga untuk memanfaatkan kemajuan teknologi demi mempercepat penanganan gangguan kamtibmas maupun karhutla. Warga diimbau untuk mengunduh aplikasi “Hanyaken Musuh” melalui Google Play Store di gawai Android masing-masing. Aplikasi ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan setiap indikasi tindak pidana dan titik api secara cepat dan akurat kepada pihak kepolisian. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

22 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polsek Teweh Timur Intensifkan Sosialisasi Saber Pungli untuk Ciptakan Pelayanan Publik yang Bersih

22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polsek Teweh Timur Gencarkan Sosialisasi Karhutla untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

22 Juni 2026 - 14:59 WIB

Polsek Teweh Timur Sosialisasikan Germas untuk Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif

22 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Perkuat Sinergi Lewat Sambang Warga Tahai Jaya

22 Juni 2026 - 14:18 WIB

Trending di Uncategorized