Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Rabu, (08/07/2026) pukul 10.30 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucapnya.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana bukalahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 10 milyar”, tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Sosialisasi, Polsek Tingkatkan Kesadaran Hukum Terkait Karhutla

8 Juli 2026 - 10:09 WIB

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 DI DERMAGA PELINDO SAMPIT, AJAK MASYARAKAT AKTIF LAPORKAN GANGGUAN KAMTIBMAS

8 Juli 2026 - 10:08 WIB

POLSEK KP. MENTAYA GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DI ICON JELAWAT DAN PASAR BERDIKARI SAMPIT

8 Juli 2026 - 10:08 WIB

Desa Pelantaran, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengoptimalkan Program Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

8 Juli 2026 - 10:08 WIB

Narasi Judi Online

8 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di Uncategorized