Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AKAN BAHAYA SERTA DAMPAK KARHUTLA

badge-check

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AKAN BAHAYA SERTA DAMPAK KARHUTLA Perbesar

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal semakin intensif melakukan sosialisasi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak dari karhutla.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi berbagai kawasan rawan kebakaran dan melakukan pendekatan langsung kepada warga di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu (01/08/2026) pukul 10.45 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat potensi karhutla meningkat di musim kemarau. “Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujar Kapolsek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Kapuas Hulu memberikan informasi terkait aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan serta sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Warga juga diimbau untuk mencari metode lain dalam mengelola lahan tanpa harus membakar, seperti menggunakan metode pertanian ramah lingkungan.

Selain itu, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk ikut menyebarkan pesan-pesan pencegahan karhutla, guna memastikan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sedangkan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” tegas Kapolsek. (@13)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Berikan Himbauan spbu Kepada Masyarakat

2 Agu 2026 - 10:30 WIB

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Berikan Himbauan spbu Kepada Masyarakat

​Berikan Rasa Aman Bagi Warga Beribadah, Pengamanan Gereja GKE Eka Kaharap Pundu Diintensifkan

2 Agu 2026 - 10:26 WIB

​Berikan Rasa Aman Bagi Warga Beribadah, Pengamanan Gereja GKE Eka Kaharap Pundu Diintensifkan

Perkuat Silaturahmi Lewat DDS, Kepolisian Ajak Warga Desa Kruing Jaga Kamtibmas dan Cegah Hoaks

2 Agu 2026 - 10:26 WIB

Perkuat Silaturahmi Lewat DDS, Kepolisian Ajak Warga Desa Kruing Jaga Kamtibmas dan Cegah Hoaks

Cegah Kerusakan Lingkungan, Kepolisian Sosialisasi Larangan Karhutla dan Sanksi Pidana Kepada Warga Desa Parit

2 Agu 2026 - 10:26 WIB

Cegah Kerusakan Lingkungan, Kepolisian Sosialisasi Larangan Karhutla dan Sanksi Pidana Kepada Warga Desa Parit

Patroli Pagi Polsek Pulau Hanaut, Polisi Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Patroli Pagi Polsek Pulau Hanaut, Polisi Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Trending di Uncategorized