Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAU AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN  

badge-check

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAU AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN   Perbesar

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec, Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Prov Kalteng, Jumat (07/08/2026) pukul 11.05

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya.

“Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kapolsek

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan. “Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

7 Agu 2026 - 08:26 WIB

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

7 Agu 2026 - 08:23 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers

7 Agu 2026 - 08:20 WIB

Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers

Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Sat Samapta Polres Barito Utara Masifkan Patroli Kota Cegah Premanisme

7 Agu 2026 - 07:53 WIB

Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Sat Samapta Polres Barito Utara Masifkan Patroli Kota Cegah Premanisme

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK DARI KARHUTLA

7 Agu 2026 - 07:51 WIB

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK DARI KARHUTLA
Trending di News