Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK DARI KARHUTLA

badge-check

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK DARI KARHUTLA Perbesar

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dan khususnya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (07/08/2026) pukul 11.05 Wib. Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pelaksanan imbauan karhutla dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami dan turut membantu Polri atau pihak lain yang terkait dalam mencegah karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan secara sengaja.

Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

7 Agu 2026 - 08:26 WIB

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

7 Agu 2026 - 08:23 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers

7 Agu 2026 - 08:20 WIB

Anniversary ke-2 AKPERSI, Ketua Umum Tekankan Aksi Sosial Serentak dan Targetkan Pendaftaran Konstituen ke Dewan Pers

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAU AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN  

7 Agu 2026 - 07:55 WIB

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAU AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN  

Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Sat Samapta Polres Barito Utara Masifkan Patroli Kota Cegah Premanisme

7 Agu 2026 - 07:53 WIB

Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Sat Samapta Polres Barito Utara Masifkan Patroli Kota Cegah Premanisme
Trending di Uncategorized