JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden yang kini menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pemilu.
*Akademisi hukum sekaligus lawyer nasional Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H., menilai substansi perkara tersebut tidak semestinya direduksi menjadi perdebatan sederhana mengenai ada atau tidak adanya ijazah.*
Menurutnya, terdapat persoalan hukum yang jauh lebih fundamental, yakni apakah pada saat pencalonan seluruh persyaratan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan apakah pemenuhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah seseorang memiliki ijazah. Yang harus diuji adalah apakah syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang telah terpenuhi pada saat pencalonan, bagaimana pemenuhannya dibuktikan, dan apa konsekuensi hukumnya apabila kemudian ditemukan persoalan,” ujar Dr. Firman Candra kepada awak media, Sabtu 3 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Karena itu, menurut Firman, pembahasan perkara harus dipisahkan ke dalam tiga domain hukum: substansi persyaratan, pembuktian, dan akibat hukum.
“Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Persoalan apakah seseorang memenuhi syarat berbeda dengan persoalan bagaimana syarat tersebut dibuktikan. Setelah itu baru muncul pertanyaan ketiga, yakni siapa yang berwenang menilai dan apa akibat hukumnya,” jelasnya.
*Jangan Jadikan Opini Publik sebagai Alat Pembuktian*
Firman menegaskan, dalam negara hukum, keberadaan atau keabsahan suatu persyaratan tidak dapat ditentukan berdasarkan opini publik, tekanan politik, maupun viralitas informasi di media sosial.
Namun demikian, keberadaan dokumen administratif juga menurutnya tidak otomatis menutup seluruh ruang pemeriksaan apabila terdapat persoalan mengenai proses, dasar penerbitan, maupun validitas dokumen tersebut.
“Yang harus diuji adalah fakta, dokumen, kronologi, kewenangan pihak yang menerbitkan, prosedur penerbitannya, serta relevansinya terhadap persyaratan pencalonan. Semua harus ditempatkan dalam standar pembuktian hukum,” katanya.
Dengan demikian, Firman mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari satu dokumen ataupun satu keterangan.
“Dalam hukum, satu dokumen harus dibaca dalam keseluruhan konstruksi pembuktian. Begitu pula ketiadaan suatu arsip pada satu institusi tidak serta-merta menjadi bukti tunggal bahwa suatu riwayat pendidikan tidak pernah terjadi,” ujarnya.
*MK Dihadapkan pada Persoalan Legalitas dan Kepastian Hukum*
Menurut Firman, dimensi yang tidak kalah penting dalam perkara tersebut adalah hubungan antara legalitas pencalonan, kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemilu memiliki prinsip finalitas. Namun, prinsip finalitas tersebut pada saat yang sama harus berjalan bersama prinsip bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara harus tunduk kepada hukum.
“Di sinilah persoalannya menjadi konstitusional. Negara membutuhkan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap sesuatu yang secara hukum terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tutur Firman.
Sebaliknya, ia juga mengingatkan agar mekanisme hukum tidak digunakan untuk membuka kembali suatu proses secara tanpa batas.
“Kalau setiap persyaratan dapat dipersoalkan tanpa memperhatikan batas kewenangan, tenggat waktu, objek perkara, dan mekanisme hukum yang tersedia, maka kepastian hukum dalam sistem pemilu juga akan terganggu,” katanya.
*Tiga Pertanyaan Fundamental*
Firman kemudian merumuskan tiga pertanyaan yang menurutnya harus menjadi titik sentral dalam membaca perkara tersebut.
*Pertama, fakta.*
Apa riwayat pendidikan dan dokumen yang benar-benar ada pada saat pencalonan?
*Kedua, norma.*
Ketentuan hukum apa yang berlaku pada saat pencalonan dan standar apa yang harus dipenuhi?
*Ketiga, konsekuensi.*
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian, lembaga mana yang memiliki kewenangan dan apa akibat hukum yang dapat diberikan?
“Jangan langsung melompat dari persoalan dokumen kepada kesimpulan mengenai keabsahan jabatan. Ada mata rantai hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
“MK Sedang Diuji oleh Persoalan Konstitusional”
Sebagai akademisi hukum, Firman menilai perkara tersebut memberikan pelajaran penting bagi perkembangan hukum tata negara Indonesia.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai figur tertentu, melainkan mengenai bagaimana hukum Indonesia mempertemukan legalitas, pembuktian, kewenangan lembaga negara, finalitas pemilu, dan keadilan konstitusional.
“Mahkamah Konstitusi tidak sedang mengadili popularitas seseorang. Yang diuji adalah norma, bukti, kewenangan dan konsekuensi konstitusionalnya,” kata Firman.
Ia menambahkan, apa pun putusan akhirnya, masyarakat perlu menghormati proses peradilan dan membaca putusan berdasarkan pertimbangan hukum, bukan semata-mata berdasarkan preferensi politik.
“Jika persyaratan terbukti terpenuhi, maka kepastian hukum harus dihormati. Jika melalui pembuktian yang sah ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan yang bersifat wajib, maka konsekuensi hukumnya juga harus ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum positif. Prinsipnya satu: hukum harus berdiri di atas bukti dan norma,” pungkas Dr. Firman Candra.
Sumber : Firman Candra







