Menu

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita

badge-check

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita Perbesar

Gunung Mas – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (24) di sebuah barak yang berada di pinggir Jalan lintas Kurun–Palangkaraya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

 

Penindakan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum akhirnya melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.

 

Saat proses penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik terlapor. Di dalam tas tersebut ditemukan 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Petugas juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban berwarna hijau. Di dalam botol tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan.

 

Selain barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ditemukan di atas meja dalam kamar dan diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y27 berwarna hitam serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu botol kaca yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu sendok sabu, tujuh plastik klip pembungkus, uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, dan satu dompet kecil. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi dan partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Sutrisno saat ditemui oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (7/8/2026) siang.

 

Ia menambahkan, Polres Gunung Mas terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi melalui berbagai saluran pelaporan. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana narkotika.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jouncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

 

Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta tercipta Kabupaten Gunung Mas bebas Narkoba. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

7 Agu 2026 - 08:26 WIB

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAB ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

7 Agu 2026 - 08:23 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN ILLEGAL MINING KEPADA WARGA CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAU AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN  

7 Agu 2026 - 07:55 WIB

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR BERIKAN IMBAU AGAR JANGAN MEMBAKAR HUTAN SERTA LAHAN  

Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Sat Samapta Polres Barito Utara Masifkan Patroli Kota Cegah Premanisme

7 Agu 2026 - 07:53 WIB

Tingkatkan Keamanan Malam Hari, Sat Samapta Polres Barito Utara Masifkan Patroli Kota Cegah Premanisme

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK DARI KARHUTLA

7 Agu 2026 - 07:51 WIB

POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN KEPADA WARGA BAHAYA SERTA DAMPAK DARI KARHUTLA
Trending di News