SUKAMARA – Menindaklanjuti laporan mengenai kerawanan penggunaan alat tangkap merusak, Sat Polairud Polres Sukamara menggelar patroli penegakan hukum preventif di sepanjang jalur perairan. Kegiatan ini difokuskan untuk menegaskan larangan penggunaan alat setrum listrik dalam aktivitas penangkapan ikan di sungai, Senin (25/05/2026).
Personel kepolisian mendatangi titik kumpul warga dan memberikan penjelasan mengenai dampak fatal penggunaan arus listrik di dalam air. Petugas menerangkan bahwa menyetrum ikan tidak hanya membunuh ikan besar, melainkan juga menghancurkan telur dan anakan ikan kecil sehingga memicu kepunahan sumber daya perairan.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud Polres Sukamara menegaskan bahwa penangkapan ikan dengan cara destruktif merupakan pelanggaran hukum berat. “Kami tegaskan larangan menyetrum ikan kepada seluruh warga dan kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas bagi siapa saja yang melanggar,” jelasnya.
Sembari mengawal ketertiban perairan, petugas lapangan juga menyampaikan pesan kamseltibcarlantas kepada masyarakat pengguna jalur darat pesisir. Pengendara motor diminta selalu menggunakan helm SNI, mematuhi rambu keselamatan, tidak melebihi batas kecepatan, serta dilarang keras melawan arus.
Sosialisasi penegakan hukum ini berjalan tertib dan melahirkan komitmen dari warga untuk bersama-sama menolak praktik penyalahgunaan alat setrum. Dinamika keamanan di sepanjang alur perairan sungai Sukamara dilaporkan berada dalam situasi yang sangat aman, tertib, dan terkendali sepenuhnya. (Hms)












